Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melemahkan KPK. Dari RUU ini justru mengamankan kekuatan politik Presiden Joko Widodo.
Ketua PBHI Julius Ibrani menjelaskan bahwa pihaknya mencatat upaya pemberantasan korupsi setelah Revisi UU KPK berubah menjadi alat politik dan pengamanan kasus korupsi yang diduga melibatkan keluarga Jokowi.
"Conviction rate menurun, ditambah malapetaka korupsi di internal pegawai dan penyidik KPK, pungli rutan, hingga transaksi layanan seks," kata Julius dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Untuk itu, dia menilai bahwa Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mestinya memberikan penilaian dengan objektif dan jujur.
Baca Juga: Bukan Dipanggil, KPK Persilakan Bobby-Kaesang Berikan Data Jet Pribadi Secara Sukarela Via Website
Julius menyebut Pansel harus memperhatikan kondisi faktual di KPK saat itu, termasuk dalam menentukan calon Dewas KPK.
"Artinya, harus memilih calon Dewas KPK yang sudah 'tune in' dengan kondisi KPK dan mampu berbenah rumah yang dilanda bencana bernama KPK," ujar Julius.
"Soal fundamental seperti kapasitas, integritas, independensi politik, dan rekam jejak tidak boleh mengandung 'cacat' sedikit pun," tambah dia.
Jika hal tersebut tidak bisa dipastikan, lanjut Julius, maka Dewas KPK yang baru dinilai akan menambah bencana pemberantasan korupsi ke depan.
Baca Juga: Usai Geledah Rumah Dinas, KPK Berencana Panggil Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar