Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi pembayaran pada proses pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan informasi tersebut diulik dari pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang berasal dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya pada Selasa (10/9/2024).
Adapun dua orang saksi yang dimaksud yaitu eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.
"Didalami terkait dengan proses pengadaan lahan rorotan, SOP yang seharusnya berlaku di Sarana Jaya untuk pengadaan lahan serta proses pembayaran lahan rorotan tersebut," kata Tessa wartawan, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Periksa Eks Dirut BUMD Sarana Jaya, KPK Usut Kronologi Pengadaan Lahan Rorotan
Meski begitu, Tessa tidak memerinci pertanyaan penyidik dan keterangan saksi karena sudah merupakan materi penyidikan.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, KPK sudah mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut.
Adapun 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.
Pencegahan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan di Rorotan, KPK Periksa Mantan Dirut BUMD Yoory Corneles