Suara.com - Penasehat hukum terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Arman Hanis mengaku belum bisa memastikan langkah hukum berikutnya setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya tersebut.
Arman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan PT DKI Jakarta untuk dipelajari lebih lanjut.
"Kalau sudah kami terima salinan putusan lengkapnya, nanti kami akan pelajari dulu pertimbangan majelis seperti apa," kata Arman kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Setelah memahami pertimbangan majelis hakim dalam menambahkan hukuman bagi mantan Menteri Pertanian itu, Arman menyebut pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum kasasi.
Baca Juga: Senang Putusan PT DKI Perberat Hukuman SYL, Begini Kata Jaksa KPK
"Setelah kami pelajari, baru bisa kami pertimbangkan langkah hukum berikutnya," tandas Arman.
Sebelumnya diketahui, PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap mantan Menteri Pertanian itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi SYL sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Korupsi di Kementan, PT DKI Jakarta Putuskan Anak Buah SYL Tetap Dihukum 4 Tahun Bui
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD 30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," katanya.