- SMA/SMK/SMALB/Paket C sebesar Rp1.000.000/tahun
- Siswa baru/kelas akhir sebesar Rp500.000
Perlu diketahui juga bahwa nominal bantuan yang diberikan kepada kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) serta kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) ini cenderung lebih sedikit karena memang mereka hanya mengikuti satu semester.
C. Kriteria Penerima PIP
Program Kemendikbud ini tidak semua pelajar bisa mendapatkannya. Sebab, bantuan ini memiliki syarat dan kriteria khusus. Nah untuk selengkapnya, berikut ini kriteria penerima PIP yang perlu diketahui.
- Pelajar pemegang KIP
- Dari keluarga miskin/rentan miskin
Selain dua kriteria yang disebutkan di atas, kritera penerima PIP juga bisa berasal dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan, Keluarga penerima manfaat Kartu Keluarga Sejahtera, Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Dalam peraturan Pemerintah, kriteria penerima PIP juga diberikan kepada pelajar korban bencana alam/musibah, siswa drop out yang diharapkan kembali sekolah, engalami gangguan fisik, memiliki lebih dari 3 saudara yang hidup serumah, dan peserta pada lembaga kursus.
Demikian ulasan mengenai cek penerima PIP lengkap dengan apa itu PIP, cara cek PIP, dan besaran PIP. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi