Sebelumnya, Jokowi menyetujui pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial. Jokowi lantas menunjuk Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas (Plt).
Persetujuan pengunduran diri Risma itu disampaikan Koordinaror Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
"Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," kata Ari kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Selanjutnya, Jokowi menunjuk Muhadjir sebagai Plt Menteri Sosial. Penunjukan Plt tersebut sampai ada pengangkatan Mensos definitif.
"Presiden juga menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," kata Ari.