"Kemungkinan masih ada TKP lain dan masih didalami oleh penyidik, sementara kami baru mendapatkan satu laporan polisi, " katanya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku berupa enam unit handphone berbagai merek hasil curian dan enam unit handphone lainnya masih didalami.
Atas perbuatannya itu, kedua pemuda itu harus mendekam di penjara. Aldo dan Roni dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Antara)