Suara.com - Dua orang pemuda berinisial RRR (25) alias Aldo dan MRW alias Roni (27) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini harus mendekam di penjara. Sebelum tertangkap, keduanya kerap berkeliaran memeras sejumlah muda-muda yang asyik pacaran lewat modus menyamar sebagai anggota polisi.
"Tadi malam Tim Resmob berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku begal, kejadiannya dilaporkan korban pada bulan Agustus 2024 lalu," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, penangkapan terhadap polisi abal-abal ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Aldo ditangkap di Perempatan Langka Kabe Labuan Bajo. Sedangkan Roni dicokok petugas saat berada di sebuah kos-kosan di sekitar wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
"Para terduga pelaku diamankan di tempat berbeda," ujarnya.
Saat menjalankan aksinya, lanjut dia, para terduga pelaku terbilang nekat karena mengaku sebagai petugas kepolisian.
Kedua terduga kerap beraksi malam hari di atas pukul 22.00 Wita dengan sasaran pasangan muda-mudi yang tengah berpacaran di pinggir pantai atau di tempat sepi.
"Modusnya berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti-nakuti dan memeras korbannya dan dalam kejadian tersebut mereka berhasil mengambil dua unit handphone milik para korban," jelas Alumni Akpol angkatan 2006 itu.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua terduga pelaku sering beraksi di tiga tempat berbeda di wilayah Kota Labuan Bajo.
"Diketahui para terduga pelaku berhasil merampas 12 unit handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Pantai Pede, Pantai Atlantis Gorontalo dan Bukit Sylvia," katanya.
Lebih lanjut, Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri ini juga menyebutkan bahwa dari tiga TKP, sudah ada satu laporan polisi yang mengarah kepada para terduga pelaku.
"Kemungkinan masih ada TKP lain dan masih didalami oleh penyidik, sementara kami baru mendapatkan satu laporan polisi, " katanya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku berupa enam unit handphone berbagai merek hasil curian dan enam unit handphone lainnya masih didalami.
Atas perbuatannya itu, kedua pemuda itu harus mendekam di penjara. Aldo dan Roni dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Antara)