Mahasiswa yang Koar-koar Dipukul Paspampres Kini Ngaku Salah, Kapendam VI: Dia Ingin Masuk TNI usai Selesai Kuliah

Selasa, 10 September 2024 | 22:09 WIB
Mahasiswa yang Koar-koar Dipukul Paspampres Kini Ngaku Salah, Kapendam VI: Dia Ingin Masuk TNI usai Selesai Kuliah
Mahasiswa yang Viral Koar-koar Dipukul Paspampres Kini Ngaku Salah, Kapendam VI: Dia Mau Masuk TNI Setelah Selesai Kuliah. (ANTARA/HO-dokumen tangkapan layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena situasi saat itu ramai, saudara Y yang memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP," ungkapnya.

Kapendam menjelaskan apa yang dilakukan oleh pengamanan sudah sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas Pokok TNI dalam pengamanan VVIP. 

Tugas Paspampres sesuai aturan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, menurut dia, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP.

Tugas Paspampres juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.

"Dalam Pasal 1 ayat 11 itu sudah jelas disebutkan tugas Paspampres," ujar Kapendam Kristiyanto. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI