Sering Mangkir Sidang Praperadilan, Anggota DPR Sentil KPK dan Minta KUHAP Dihormati

Selasa, 10 September 2024 | 21:45 WIB
Sering Mangkir Sidang Praperadilan, Anggota DPR Sentil KPK dan Minta KUHAP Dihormati
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyerah untuk mencapai kesepakatan berkoalisi dengan NasDem dan PKS. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mewanti-wanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap patuh terhadap proses hukum, salah satunya gugatan praperadilan dari tersangka. KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu disampaikan Hinca menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Padahal, dalam setiap pernyataannya KPK tegas menyatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.

"Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," kata Hinca kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Adapun untuk hari ini, lembaga antirasuah itu kembali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A. Tak hanya itu, KPK juga 'seolah' sengaja tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tiga tersangka lain dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Untuk itu, Hinca pun menegaskan, jika praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi UU. Sehingga, KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan 'bertarung' membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan jika pengadilan merupakan tempat terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," katanya.

Bukan tanpa alasan KPK harus benar-benar serius menanggapi gugatan praperadilan dari tersangka. Menurutnya, praperadilan harus dihadapi penegak hukum karena KUHAP menyediakan waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat.

Sehingga, kata dia, tidak ada alasan lembaga hukum termasuk KPK untuk tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersangka. KPK harus benar-benar menyiapkan dalil penetapan tersangka untuk dibeberkan di pengadilan.

Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementan Mencapai Rp82 Miliar

"Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI