Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saat ini ada satu calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilkada 2024 yang berstatus sebagai tersangka.
“Baru satu (calon kepala daerah berstatus tersangka),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa calon kepala daerah yang berstatus tersangka tetap bisa melanjutkan pencalonannya sampai ada putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.
“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim,” tutur Tessa.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Geledah Rumah Dinas Mendes PPDT Gus Halim di Jakarta, KPK Sita Uang Tunai
Berdasarkan catatan Suara.com, Bupati Situbondo Karna Suswandi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Karna diketahui telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo untuk kembali menjadi calon bupati Situbondo.
Dia mendaftar bersama calon wakil bupati pasangannya, Khoirani pada Selasa (27/8/2024) lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tandas Tessa.