Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebut pelarian kedua tersangka berakhir setelah lokasi persembunyiannya di kawasan Cikarang, Jawa Barat terendus oleh petugas.
“Kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 September 2024 kemarin,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.