Sejarah Bung Karno Dituduh Jadi Dalang G30S PKI, Kini Tap MPRS 33 Telah Dicabut

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 10 September 2024 | 15:33 WIB
Sejarah Bung Karno Dituduh Jadi Dalang G30S PKI, Kini Tap MPRS 33 Telah Dicabut
Presiden Soekarno.(Instagram/bungkarno_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sikapnya yang demikian akhirnya memicu spekulasi bahwa Soekarno terlibat dalam peristiwa G30S, meskipun tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Saat peristiwa G30S berlangsung, diketahui bahwa Presiden Soekarno tidak berada di Istana Merdeka. Pada malam 30 September 1965, Soekarno menginap di rumah istri ketiganya, Ratna Sari Dewi.

Pagi harinya, ketika hendak kembali ke Istana, Soekarno justru memutuskan untuk singgah ke rumah istri keduanya, Haryanti, yang berada di daerah Slipi, karena mendengar kabar bahwa Istana Merdeka telah dikepung oleh pasukan misterius. Setelah itu, Soekarno dipindahkan ke Halim Perdanakusuma demi keselamatannya.

Fakta Sejarah Tragedi G30S

Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) menegaskan bahwa tidak ada bukti hukum yang menunjukkan bahwa Presiden pertama Indonesia, Soekarno, terlibat sebagai dalang dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.

Ahmad Basarah selaku anggota Dewan Penasehat PP Bamusi, menjelaskan bahwa tidak pernah ada keputusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan Soekarno dalam insiden G30S.

Ia juga menyoroti bahwa pencopotan Soekarno dari jabatannya sebagai presiden melalui TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tidak dilaksanakan melalui proses hukum yang adil dan transparan.

Lebih lanjut, Basarah menyatakan bahwa setelah terbitnya TAP MPRS tersebut, tidak ada proses hukum yang berlangsung secara benar dan berkeadilan. Ia juga menekankan bahwa tuduhan terhadap Soekarno terkait keterlibatannya dalam G30S merupakan tindakan yang tidak adil dari negara.

Basarah menyebut, dengan pengangkatan Soekarno sebagai pahlawan nasional, tuduhan tersebut otomatis gugur secara hukum. Hal ini mengacu pada pasal 25 dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Kisah Misterius Pasukan Elit Marinir Menyusup ke Wisma Yaso Hendak Bebaskan Sukarno

Termasuk gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada Bung Karno. Aturan itu menyatakan bahwa seseorang yang ingin diakui sebagai pahlawan nasional harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Seperti memiliki integritas moral, keteladanan, dan tidak pernah mengkhianati bangsa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI