Korupsi di Kementan, PT DKI Jakarta Putuskan Anak Buah SYL Tetap Dihukum 4 Tahun Bui

Selasa, 10 September 2024 | 15:23 WIB
Korupsi di Kementan, PT DKI Jakarta Putuskan Anak Buah SYL Tetap Dihukum 4 Tahun Bui
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (belakang) dihadirkan dalan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (kementan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan sanksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta tetap dihukum selama 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menetapkan bahwa sanksi terhadap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian itu tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. 

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Muhammad Hatta.

Baca Juga: Akun Fufufafa Diduga Gibran Komentar Rasis ke Warga Papua, Veronica Koman Murka!

Muhammad Hatta, Anak Buah SYL yang ikut diperiksa (sulselprov.go.id)
Muhammad Hatta, Anak Buah SYL yang ikut diperiksa (sulselprov.go.id)

Pasalnya, Hatta dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Hatta juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Hatta ialah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme

Di sisi lain, hal meringankannya ialah Hatta belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga: Viral! Awalnya Girang Bisa Selfie dengan Jokowi, Mahasiswa Ini Auto Meringis Dipukul Paspampres

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI