Suara.com - Panitia Kerja (Panja) RUU Watimpres DPR RI bersama Pemerintah menyepakati jika Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah namanya jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Hal itu ditambahkan dalam usulan Revisi Undang-Undang Watimpres yang dibahas, Selasa (10/9/2024) ini.
Dengan kesepakatan itu, Wantimpres tidak jadi berubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 16 dalam RUU Wantimpres soal nama tetap Wantimpres. Hanya saja Ketua Panja RUU Wantimpres DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek meminta pendapat masing-masing perwakilan fraksi.
Mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan kalimat Republik Indonesia. Awiek lantas bertanya kepada pemerintah, soal pengubahan nama itu.
Pemerintah pun menyatakan setuju nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
"Terima kasih silahkan dari pemerintah meskipun usulannya mengubah itu tapi ada perkembangan," kata Awiek dalam rapat.
"Kami setuju pak ketua ditambah Republik Indonesia," jawab perwakilan pemerintah.
Untuk itu, Awiek menegaskan, jika semua sepakat nama Watimpres ditambahkan di belakangnya Republik Indonesia.
"Setuju ya dibungkus nih," kata Awiek
Baca Juga: Sebut Cara Hidupkan DPA Mesti Amendemen UUD, HNW: Kalau Dipaksakan Bisa Diadukan ke MK
"Jadi (namanya) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," sambungnya.