TOK! Wantimpres Batal Diubah Jadi DPA, Ini Nama Yang Disepakati DPR-Pemerintah

Selasa, 10 September 2024 | 15:16 WIB
TOK! Wantimpres Batal Diubah Jadi DPA, Ini Nama Yang Disepakati DPR-Pemerintah
Wantimpres Batal DPA, DPR-Pemerintah Sepakat Jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. (Suara.com/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) RUU Watimpres DPR RI bersama Pemerintah menyepakati jika Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah namanya jadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Hal itu ditambahkan dalam usulan Revisi Undang-Undang Watimpres yang dibahas, Selasa (10/9/2024) ini.

Dengan kesepakatan itu, Wantimpres tidak jadi berubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 16 dalam RUU Wantimpres soal nama tetap Wantimpres. Hanya saja Ketua Panja RUU Wantimpres DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek meminta pendapat masing-masing perwakilan fraksi.

Mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan kalimat Republik Indonesia. Awiek lantas bertanya kepada pemerintah, soal pengubahan nama itu.

Baca Juga: Sebut Cara Hidupkan DPA Mesti Amendemen UUD, HNW: Kalau Dipaksakan Bisa Diadukan ke MK

Pemerintah pun menyatakan setuju nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

"Terima kasih silahkan dari pemerintah meskipun usulannya mengubah itu tapi ada perkembangan," kata Awiek dalam rapat.

"Kami setuju pak ketua ditambah Republik Indonesia," jawab perwakilan pemerintah.

Untuk itu, Awiek menegaskan, jika semua sepakat nama Watimpres ditambahkan di belakangnya Republik Indonesia.

"Setuju ya dibungkus nih," kata Awiek

Baca Juga: TOK, TOK, TOK, Palu 'Inskontitusional' Dewan Pertimbangan Agung Siap Diketok?

"Jadi (namanya) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengatakan, jika usulan nama DPA tak disetujui pemerintah. Pemerintah dalam usulannya di RUU Watimpres tetap namanya Watimpres.

"Kemudian kalau untuk RUU Wantimpres terkait dengan nomenklatur, pemerintah beranggapan bahwa sebaiknya tetap dalam nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden. Yang tadinya diusulkan oleh DPR itu Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.

"Namun demikian nanti kami akan menyerahkan karena Undang-Undang Kementerian Negara itu kan leading sector-nya Menko Polhukam, kemudian untuk Wantimpres kalau nggak salah Menpan, tapi kira-kira itu yang urgent," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI