"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.
Tak Hanya SYL, Hukuman Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Juga Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Selasa, 10 September 2024 | 13:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Legislator Asal Bali Apresiasi Penataan Pupuk Bersubsidi oleh Mentan Amran
12 Maret 2025 | 10:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI