Mardani Maming Ajukan PK, Publik Diminta Terus Mengawasi Agar Majelis Hakim MA Independen

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 10 September 2024 | 13:20 WIB
Mardani Maming Ajukan PK, Publik Diminta Terus Mengawasi Agar Majelis Hakim MA Independen
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diharaplan dapat independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mengatakan pengawasan publik juga sangat diperlukan di tengah kabar cawe-cawe dari elite KPK yakni Nurul Ghufron ke Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) guna menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.

Ari Wibowo mengatakan dalam kasus ini sempat mencuat nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga cawe-cawe dengan mengintervensi Mahkamah Agung (MA) untuk menerima PK Mardani H Maming.

“Soal adanya dugaan intervensi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan, sehingga publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” kata Ari dalan keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Ari kemudian mengatakan mengacu pada Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah ditentukan alasan pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Ari menegaskan, jika tidak ada salah satu dari ketiga alasan itu maka peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming selayaknya ditolak.

“Jika salah satu dari ketiga alasan tersebut tidak ada, majelis hakim seharusnya menolak permohonan PK Mardani Maming,” jelas Ari.

Berdasarkan pengamatannya kata Ari, PK yang diajukan Mardani Maming tidak memiliki sebuah alasan bagi para Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menerima. Ari meminta Majelis Hakim MA dapat secara tegas menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.

“Kalau (pada akhirnya) ternyata majelis hakim mengabulkan, putusannya bisa dieksaminasi apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil eksaminasi nantinya bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan memeriksa apakah ada dugaan pelanggaran etik,” tandas dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Dea]
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, disebut-sebut terlibat dalam urusan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dari informasi yang berkembang, Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA pada 6 Juni 2024 lalu.

Baca Juga: Usai Nurul Ghufron Kena Sanksi, Pesan Dewas ke Pansel KPK: Yang Punya Cacat Etik Jangan Diloloskan!

Beredar kabar, Ghufron merupakan aktivis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI