PSI Mau Ajukan Lagi Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya

Selasa, 10 September 2024 | 12:35 WIB
PSI Mau Ajukan Lagi Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya
Kepala Sekretariat Presiden yang juga Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan ketentuan mengenai masa jabatan Pj kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.

Heru mengaku hanya sekadar menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Jika memang sudah waktunya berakhir, ia akan menerimanya.

"Toh, saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," jelasnya.

"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI