Suara.com - Iffa Rosita secara resmi disahkan sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan lantaran pelanggaran etik asusila yang dilakukan beberapa waktu.
Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke ke VI masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/9/2024), dengan agenda pergantian antarwaktu (PAW) Komisioner KPU RI periode 2022-2027.
Dalam rapat tersebut, awalnya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia melaporkan proses penetapan Komisioner KPU RI terpilih usai Hasyim diberhentikan.
Menurutnya, Iffa terpilih berdasarkan urutan hasil fit and proper test para calon anggota KPU RI periode 2022-2027 lalu. Nama Iffa otomatis mengisi kekosongan kursi komisioner KPU RI yang ditinggalkan Hasyim.
Baca Juga: Ketua KPURI : Batas Tipis Antara Sosialisasi dan Kampanye, Masyarakat Harus Jeli
Usai Dolly menyampaikan laporannya, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan dari para anggota rapat terkait pengesahan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU RI.
"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?" tanya Puan kepada anggotanya.
"Setuju," jawab kompak para anggotanya.