Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologis pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut) hingga berujung dugaan korupsi.
Hal tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Chief Operatif officer PT Nusa Kirana Real Estate David Gamal Nasser Akilie pada Senin (9/9/2024).
Pemeriksaan terhadap David dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sementara Yoory diperiksa dari Lapas Sukamiskin lantaran terseret kasus korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
"Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan Rorotan," kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: KPK Dalami Pengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia Di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGK
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, KPK sudah mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut.
Adapun 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.
Pencegahan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.