Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan tambang PT Rohijireh Mulia dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hal itu didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia Ferdinand Nugraha Iskandar pada Senin (9/9/2024).
"Saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Meski begitu, Tessa tidak membeberkan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan soal pengurusan tambang tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.