Penggugat di MK Minta Kotak Kosong Dihitung Suara Sah di Pilkada, Ini Alasannya!

Minggu, 08 September 2024 | 16:59 WIB
Penggugat di MK Minta Kotak Kosong Dihitung Suara Sah di Pilkada, Ini Alasannya!
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka meminta MK memfasilitasi agar suara kosong atau blank vote dihitung sebagai suara sah, dan hasil penghitungannya turut memengaruhi hasil pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI