Suara.com - Polres Bogor akan segera memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada pedagang di Warpat Puncak, Kecamatan Cisarua.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima surat laporan dari kuasa Hukum pedagang Puncak Bogor Blok Warpat.
AKP Teguh mengaku, Polres Bogor baru menerima surat laporan tersebut. Ia berujar akan segera memanggil orang-orang yang bersangkutan.
"Belum ada yang diambil keterangan. (Polisi akan) Mengundang pelapor, korban dan saksi-saksi untuk klarifikasi," kata dia, Minggu (8/9/2024).
Baca Juga: Di Tengah Perpecahan Istana, Pangeran Harry Ternyata Diam-diam Berhubungan Dengan Keluarga Kerajaan
Dari laporan tersebut, kuasa hukum pedagang Warpat, melaporkan terduga pelaku penipuan yang dilakukan ASN dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Mereka menjanjikan akan mengurus izin PKKPR para pedagang Warpat Puncak dengan total biaya yang dikeluarkan Rp255 juta.
Kuasa Hukum pedagang Warpat Puncak, Deni Firmansyah menjelaskan janji yang disampaikan oknum tersebut nyatanya tidak terkabul. Sebab, PKL yang membayar, tetap digusur Satpol-PP.
"Namun sampai saat ini dan sampai detik ini dan ketika tanggal 26 dibongkar tetap dibongkar tidak ada namanya perizinan yang dijanjikan PKKPR yang dijanjikan itu muncul tidak ada," kata dia.
Ia menjelaskan, dirinya akan menyampaikan ke publik soal perilaku oknum ASN dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor itu.
Baca Juga: Terlalu Banyak Gigi Dicabut Sekaligus, Pria Lanjut Usia Meninggal Misterius
"Nanti kita liat kita sama-sama kawal kasusnya dimana muara uang-uang para pedagang ini itu sampai kemana," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni