Suara.com - Insititusi Polri lagi-lagi tercoreng karena ulah anggota. Kali ini, tiga orang anggota polisi di Kalimantan Tengah tertangkap karena terlibat dalam kasus perampokan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengaku soal kasus perampokan yang melibatkan tiga anggota polisi di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis pada Jumat (6/9/2024) lalu.
"Pelakunya ada lima orang, dua orang warga sipil berinisial MR dan F, sedangkan tiga lainnya berstatus anggota Polri berinisial DS, AP, dan STS," katanya dikutip dari Antara, Minggu (8/9/2024).
Menurutnya, dari tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus perampokan tersebut, satu tercatat sebagai anggota Polres Kotim dan dua lainnya anggota Polda Kalteng. Dalam kasus ini, ketiga anggota Polri itu berkomplot dengan tdua tersangka lain untuk merampok warga.
Baca Juga: Buntut Penggunaan Gas Air Mata, Polri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Mark Up Rp26 Miliar
Adapun warga yang menjadi korban perampokan tersebut berjumlah tiga orang. Mereka adalah AH (35) warga Kalimantan Selatan, B (40) warga Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan R (42) warga Desa Galam.
"Penangkapan dilakukan atas laporan polisi dari Polsek Kahayan Hilir tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana," ucap Erlan.
Sebelumnya, penyidik dari Polres Pulpis melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan hasilnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap tiga orang korban tersebut.
"Barang bukti yang sudah disita yaitu uang senilai Rp400 ribu dalam aplikasi Dana atas nama R, satu unit ponsel milik MR, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih bernopol DA 1581 BP, satu tas warna merah berisi dokumen surat tanah, dan satu dompet berwarna pink," bebernya.
Ia menyebut kasus itu kini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis. Apabila terbukti maka tiga anggota Polri tersebut akan diproses baik secara disiplin, kode etik, bahkan secara pidana. (Antara)
Baca Juga: Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Rumah Mantan Pegawai BPOM Digeledah Bareskrim Polri