Kasus Mitra Indosat Bobol Data NIK Warga, Komisi I DPR Wanti-wanti Ancaman Pidana hingga Cabut Izin Operator Nakal

Minggu, 08 September 2024 | 10:05 WIB
Kasus Mitra Indosat Bobol Data NIK Warga, Komisi I DPR Wanti-wanti Ancaman Pidana hingga Cabut Izin Operator Nakal
Ilustrasi Pencurian Data (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini Polresta Bogor Kota telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka berinisial PMR dan L tersebut merupakan kepala cabang dan operator PT Nusapro Telemedia Persada.

Kedua tersangka melakukan pencurian data pribadi untuk memenuhi target penjualan 4 ribu sim card per bulan yang ditargetkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.

Aji memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Melainkan akan terus melakukan pengembangan kepada pihak-pihak yang memang terlibat. 

"Pokoknya kami akan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata dia.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kesempatan lain juga menyampaikan akan memanggil Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison berkaitan dengan kasus ini.

"Kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," kata Budi Arie, kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Ia juga mengingatkan kepada  seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk menjamin perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Direksi Indosat Buntut Kasus Pencurian Data Pribadi di Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI