Dudy menuturkan WNA itu bahkan mengancam, melawan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan dan juga menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada 31 Juli 2024.
Petugas Imigrasi juga memeriksa penjamin WNA itu yang berinisial FADA yang menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak.
JGC juga makin tersudut setelah petugas Imigrasi memeriksa sang kekasih berinisial IA yang menyebutkan WNA itu juga memasarkan vila.
Dudy mengungkapkan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya.
"JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia kemudian diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta pendeportasian ke Toronto, Kanada.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai, dan Denpasar.
Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar.
Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, dan terjerat kasus kriminal.
Baca Juga: TPA Suwung Kebakaran Diduga Akibat Cuaca Kering, 8 Damkar Dikerahkan