Suara.com - Polresta Bogor Kota memeriksa sejumlah Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison terkait kasus pencurian data pribadi yang melibatkan mitranya. Pemeriksaan terhadap jajaran direksi ini dilakukan untuk mengungkap tuntas perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison. Pemeriksaan tambahan itu akan dilakukan jika memang nantinya masih diperlukan.
"Panggilan sudah kita tujukan ke direksi," kata Aji saat kepada wartawan, Jumat (6/9/2024) malam.
Dalam perkara ini, kata Aji, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial PMR dan L. Mereka merupakan kepala cabang dan operator PT Nusapro Telemedia Persada.
Baca Juga: Kuota Internet dari Pelanggan Setia Tri untuk Tingkatkan Potensi Generasi Muda Indonesia
Kedua tersangka melakukan pencurian data pribadi untuk memenuhi target penjualan 4 ribu sim card perbulan yang ditargetkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Aji memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Melainkan akan terus melakukan pengembangan kepada pihak-pihak yang memang terlibat.
"Pokoknya kita akan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," katanya.
Menkominfo Turun Tangan
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi juga menyampaikan akan memanggil Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison buntut kasus pencurian data pribadi ini yang melibatkan mitranya.
Baca Juga: Menkominfo Akan Dalami Indosat soal Kasus Pencurian Data KTP buat Jualan SIM Card
"Kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," kata Budi Arie, kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Berkenaan dengan itu, Budi Arie juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk menjamin perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," pungkasnya.