Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menutup rapat-rapat pelapor yang menyampaikan laporan dugaan gratifikasi Bobby Nasution kepada lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat menyampaikan keterangan di Gedung KPK, Jumat (6/9/2024).
"Saya tidak bisa mengatakan itu karena prosesnya saat ini sudah di tahap penelahan," ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa nantinya pihak pelapor akan dipanggil untuk diklarifikasi.
"Tetapi siapa yang akan diklarifikasi dan kapan itu saya tidak bisa berasumsi," katanya.
Ia mengatakan bahwa secara prinsip untuk pelaporan dan penanganan perkara di tingkat penyelidikan bersifat rahasia. Ia menambahkan, hingga saat ini belum bisa membuka penanganannya.
Tessa menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melimpahkan kasus dugaan gratifikasi menantu Presiden Joko Widodo itu kepada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Ya per hari ini saya mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan gratifikasi saudara BN atau BAN ya. Itu sudah difokuskan dan dilakukan di Direktorat PLPM juga," ujarnya.
Pelimpahan kepada Direktorat PLPM kasus dugaan gratifikasi Bobby tersebut sama dengan dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
Baca Juga: Tak Hanya Kaesang, Bobby Nasution Juga Dilaporkan ke KPK Gegara Naik Jet Pribadi
"Jadi dua-duanya nih, untuk saudara K dan saudara BN atau BAN penanganan dugaan gratifikasinya sudah difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat. Direktorat gratifikasi dalam hal ini di bawah Kedeputian Pencegahan membantu semua bahan-bahan yang sudah masuk ke Direktorat PLPM," katanya.