Suara.com - Tanggal 7 September 20 tahun silam, aktivis HAM, Munir Said Thalib meninggal akibat diracun di udara. Genap dua dekade berlalu, otak pembunuhan terhadap Munir belum tersentuh hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan bahwa pembunuhan Munir yang terjadi pada 20 tahun silam tersebut bukan kejahatan biasa.
"Tapi kejahatan luar biasa yang terjadi secara sistematis dengan indikasi kuat keterlibatan petinggi negara, khususnya unsur intelijen yang menyalahgunakan wewenang mereka, termasuk melalui orang-orang tertentu di penerbangan milik pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (6/9/2024).
Usman mengatakan, belum terungkapnya kasus pembunuhan Munir bukan lantaran ketidakmampuan aparat melakukan penyidikan. Namun, tidak memiliki kemauan untuk mengungkap perkara ini.
"Sayangnya, kemampuan itu terhalang oleh keengganan politik untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam menuntaskan kasus ini. Padahal masih ada peluang hukum, yaitu investigasi kepolisian serta peninjauan kembali oleh kejaksaan," katanya.
Usman mengaku menghormati penjelasan komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan yang mengatakan bahwa saat ini proses penyelidikan projustisia kasus Munir di Komnas HAM masih berjalan dengan pengumpulan alat bukti dan permintaan keterangan saksi.
Komnas HAM dan sejumlah organisasi hak asasi manusia lainnya juga berkali-kali mengingatkan Jaksa Agung terkait hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM, termasuk untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc oleh Presiden dan DPR.
Namun, kemauan politik itu memang belum terlihat. Seandainya Komnas HAM berhasil menuntaskan penyelidikan, hasilnya masih bergantung dari kemauan politik negara.
Senyawa Arsenik
Baca Juga: 20 Tahun Dalang Pembunuhan Tak Tersentuh, Usman Hamid Tuding Negara Tak Berniat Usut Kasus Munir
Munir Said Thalib sendiri meinggal akibat dosis mematikan senyawa arsenik dalam penerbangan Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam.