Suara.com - Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono mendorong Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono hingga terpilih gubernur Jakarta definitif.
"Menurut saya, pak Heru Budi ini banyak prestasinya. Jadi, wajar jika Presiden RI memperpanjang masa jabatan dia sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Mujiyono di Jakarta, Jumat.
Dorongan itu untuk menanggapi masa jabatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang segera berakhir pada 17 Oktober 2024. Heru memegang amanah ini sejak 17 Oktober 2022.
Sementara itu, masa jabatan seorang Pj gubernur diatur dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masa jabatan pj gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Mujiyono melanjutkan, jika ada Pj gubernur yang baru, maka tinggal membutuhkan waktu beberapa bulan untuk beradaptasi.
Menurutnya, kepemimpinan Heru Budi Hartono berhasil menorehkan sejumlah prestasi, meski belum genap dua tahun memimpin Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 itu mencontohkan prestasi yang diraih Jakarta saat kepemimpinan Heru Budi Hartono adalah keberhasilan Jakarta dalam mengendalikan inflasi.
Atas hal itu, Heru Budi Hartono mendapat penghargaan dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah tingkat provinsi dari Kementerian Dalam Negeri dengan nilai tertinggi dalam kategori Apresiasi Khusus Fiskal Sangat Tinggi.
“Itu hanya salah satu prestasi yang hanya sedikit orang yang tahu, tipe kepemimpinan Heru Budi Hartono adalah seorang birokrat sejati yang dibutuhkan Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Habis 17 Oktober, DPRD Siapkan Nama Pengganti
Dia menilai kerja Heru didasarkan data yang valid, bukan atas dasar asumsi-asumsi.