Suara.com - Imigrasi Jakarta Barat meringkus dua warga negara (WN) asal China, lantaran menjaring warga Indonesia untuk dipekerjakan sebagai pelaku penipuan alias scammer yang dipekerjakan di negara Thailand.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil patroli siber.
Pihaknya menemukan info pekerjaan di Facebook yang mencari WNI untuk dipekerjakaan di negara Thailand.
Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Raisha, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi orang yang akan mendaftar lowongan tersebut.
Baca Juga: Buron Alice Guo Ditangkap di Indonesia, Otoritas Filipina Beri Tanggapan Baik: Kami Sangat Senang
“Kedua tersangka warga negara China ini berinisial XF dan WS,” katanya di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (6/9/2024).
Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya kedua pelaku diringkus oleh petugas saat berada di salah satu hotel kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Dari pengakuan kedua WNA ini, mereka berada di Indonesia sekitar 2 minggu lalu. Mereka datang menggunakan visa kunjungan alias visa on arrival (VOA), namun memang berniat untuk menjaring WNI yang tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan.
Dalam aksinya, para pelaku mengiming-imingi gaji senilai sekitar Rp12 juta perbulan kepada WNI yang bersedia menjadi scammer.
Meski demikian, sindikat ini belum berhasil mengirimkan WNI untuk bekerja sebagai scammer, kendati demikian mereka sudah melakukan wawancara terhadap 6-11 calon pekerja.
Baca Juga: Kemenkumham Luncurkan Desain Paspor Baru, Kertasnya Bisa Nyala
“2 di antaranya bahkan sudah dibuatkan paspor untuk berangkat ke Thailand,” jelasnya.
Ke depan, pihak Imigrasi Jakarta Barat bakal mendeportasi kedua WNA asal China ini. Namun jika dalam penyidikan ditemukan tindak pidana, kedua WNA ini bakal ditindak secara hukum.