Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengimbau tim panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK untuk membatalkan para peserta capim yang memiliki latar belakang pelanggar etik.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa para peserta yang mengikuti seleksi capim KPK maupun calon Dewas KPK seharusnya tidak diloloskan karena dinilai memiliki cacat etik.
Hal itu disampaikan Syamsuddin setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Kami mengimbau ya, kepada pansel pimpinan dan Dewas KPK, supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Syamsuddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
![Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/06/12503-wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron.jpg)
Dia mengatakan bahwa saran tersebut disampaikan agar masa depan dari lembaga antirasuah tersebut tetap terjaga independensinya.
"Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," tandas Syamsuddin.
Sanksi Teguran Tertulis Nurul Ghufron
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).