Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean mengungkapkan alasan pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut dia, sanksi sedang itu diberikan karena dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Ghufron masih terbatas lingkup KPK.
“Sanksinya kami jatuhkan, sanksi sedang. Secara musyawarah, kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas kepada dampak negatif bagi KPK,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024)
Tumpak menjelaskan bahwa besaran sanksi etik yang diberikan oleh Dewas KPK turut mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan akibat pelanggarannya.
“Menurunkan citra KPK, karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK. Belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” tutur Tumpak.
“Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang,” tambah dia.
Terbukti Langgar Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Kocak! Rocky Gerung Ketawa Lihat Silfester Malah Gelut dengan Chico Hakim: Menang Banyak Dia
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.
Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.
Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.