“Pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali,” katanya.
Dia mengatakan, tersangka melakukan hal tersebut lantaran dalam keadaan mabuk minuman keras, dan uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.
“Dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.