2 Anggota Ormas PP Tersangka usai Peras Tukang Buah di Jakbar, Polisi: Kondisi Mabuk, Duitnya Buat Foya-foya

Jum'at, 06 September 2024 | 17:49 WIB
2 Anggota Ormas PP Tersangka usai Peras Tukang Buah di Jakbar, Polisi: Kondisi Mabuk, Duitnya Buat Foya-foya
Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan 2 anggota Pemuda Pancasila tersangka kasus pengeroyokan terhadap pedagang buah di Kembangan. (Foto: Dok Humas Polres Jakarta Barat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali,” katanya.

Dia mengatakan, tersangka melakukan hal tersebut lantaran dalam keadaan mabuk minuman keras, dan uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.

“Dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI