2 Anggota Ormas PP Tersangka usai Peras Tukang Buah di Jakbar, Polisi: Kondisi Mabuk, Duitnya Buat Foya-foya

Jum'at, 06 September 2024 | 17:49 WIB
2 Anggota Ormas PP Tersangka usai Peras Tukang Buah di Jakbar, Polisi: Kondisi Mabuk, Duitnya Buat Foya-foya
Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan 2 anggota Pemuda Pancasila tersangka kasus pengeroyokan terhadap pedagang buah di Kembangan. (Foto: Dok Humas Polres Jakarta Barat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan SA dan AM, dua anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pedagang buah, berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (3/9/2024) lalu. Terungkap aksi penyerangan itu lantaran kedua anggota ormas yang dalam kondisi itu hendak memeras korban.  

Dalam kasus ini, polisi awalnya meringkus 10 orang. Namun, polisi hanya menetapkan dua orang tersangka. Sementara delapan yang sempat ditangkap itu hanya berstatus sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan SA dan AM resmi ditetapkan tersangka karena aksi onarnya terlihat jelas dalam video yang sempat viral di media sosial. 

“2 orang pelaku yang kita tetapkan tersangka memang secara nyata dan jelas melakukan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pemilik toko sekaligus korban,” kata Syahduddi, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Maki-maki buat Shock Therapy, Silfester Matutina Kini Ancam Rocky Gerung: Saya Janji Kejar Orang Itu sampai Lubang Tikus

Ilustrasi penganiayaan bos rental mobil dari Jakarta di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi penganiayaan. [Suara.com/Emma]

Kejadian bermula ketika kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk meminta uang senilai Rp35 ribu kepada pedagang buah. Namun korban hanya memberikan uang senilai Rp10 ribu.

Tidak terima dengan hal tersebut, antara tersangka dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Namun hal itu dapat dilerai oleh warga sekitar.

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Namun tak berselang lama, tersangka kembali mendatangi lokasi bersama delapan orang temannya.

Saat itu, mereka langsung melakukan pengerusakan toko demgan melemparkan batu konblok ke arah toko.

SA dan AM kemudian melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan bagian wajah korban.

Baca Juga: Sebut Jokowi Bisa Lapor 'Hilangnya' Kaesang, Cuitan KontraS Bikin Ngakak: Baru Kali Ini Anak Hilang Bapaknya Santai

Berdasarkan pengakuannya di depan penyidik, tersangka baru pertama kali melakukan hal tersebur.

“Pelaku melakukan tindakan tersebut baru pertama kali,” katanya.

Dia mengatakan, tersangka melakukan hal tersebut lantaran dalam keadaan mabuk minuman keras, dan uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya.

“Dalam keadaan mabok meminta uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI