Akui Hubungi Mantan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN, Nurul Ghufron Kukuh Hanya Sampaikan Keluhan

Jum'at, 06 September 2024 | 17:03 WIB
Akui Hubungi Mantan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN, Nurul Ghufron Kukuh Hanya Sampaikan Keluhan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.

Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.

Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI