Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersikeras bahwa dirinya tidak meminta bantuan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk urusan mutasi PNS.
Padahal, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah memutuskan Ghufron melanggar kode etik lantaran menghubungi Kasdi untuk memutasi Andi Dwi Mandasari.
"Saya mengakui, saya menghubungi (Kasdi) dalam menyampaikan keluhan berkaitan dengan mutasi. Saya akui itu," kata Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Namun, dia menjelaskan bahwa dalam komunikasi itu dirinya hanya menyampaikan keluhan dari platform KPK yaitu JAGA.go.id mengenai mutasi PNS kepada Kasdi.
Baca Juga: Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Digelar Hari Ini
"Tapi oleh Kasdi kemudian ditanggapi sebagai permohonan bantuan dan kemudian dia menidaklanjuti. Dalam pandangan saya, saya memiliki pertanggungjawaban atas telpon ataupun komunikasi saya yang menyampaikan keluhan," tutur Ghufron.
Putusan Dewas
Sebelumnya Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Gegara Rocky Gerung Keceplosan, Warganet Desak KPK Periksa Gibran Rakabuming Raka
Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.
Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.
Dewas menilai perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.