Masa Jabatannya Sebagai Pj Gubernur Bakal Habis, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah Mendagri

Jum'at, 06 September 2024 | 14:54 WIB
Masa Jabatannya Sebagai Pj Gubernur Bakal Habis, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah Mendagri
Kepala Sekretariat Presiden yang juga Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mau ambil pusing atas masa jabatannya yang akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Soal diperpanjang atau tidak, Heru menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Diganti atau tidak terserah Mendagri," ujar Heru di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan ketentuan mengenai masa jabatan Pj kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kembali Digelar Di Jakarta, Kali Ini Menunya Nasi Goreng Telur

Heru mengaku hanya sekadar menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Jika memang sudah waktunya berakhir, ia akan menerimanya.

"Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," jelasnya.

"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," pungkasnya.

Sebelumnya, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera habis pada 17 Oktober mendatang. Nantinya, akan ada penunjukan nama baru untuk pengisi kursi Pj Gubernur.

DPRD DKI pun mulai bersiap membahas nama-nama yang akan menjadi pengganti Heru. Nantinya nama yang dipilih akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Jadi Kebanggaan Bangsa, Mendagri Minta Pelaksaan PON XXI Aceh-Sumut Dipersiapkan Maksimal

Berdasarkan surat nomor 769/KG.13.02, seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD DKI diundang untuk melaksanakan rapat pimpinan sementara DPRD DKI untuk membahas pengganti Heru pada Rabu (11/9) mendatang. Tak hanya membahas, nantinya dalam rapat itu akan ditetapkan siapa saja calon pengisi kursi Pj Gubernur DKI.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Khoirudin membenarkan adanya undangan itu. Nantinya tiap pimpinan partai di tingkat DKI akan memberikan rekomendasi.

"Iya, surat undangan buat para pimpinan (partai) sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi (partai) untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa pj Heru Budi Hartono," ujar Khoirudin kepada Suara.com, Jumat (6/9/2024).

Khoirudin mengatakan, sesuai aturan yang ada, nama-nama yang diusulkan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon satu dari berbagai instansi. Tiap partai boleh mengusulkan nama dan nantinya akan dibahas dalam rapat itu.

"Kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi. Tentu ada ketentuan, syarat, yang berlaku. misalnya, harus eselon satu. kan enggak banyak di Jakarta. Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," jelasnya.

Khoirudin mengatakan penggantian Pj Gubernur DKI harus dilakukan karena Heru Budi sudah tak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya. Sebab, berdasarkan aturan, masa jabatan Pj Gubernur maksimal hanya dua tahun.

"Dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. dua kali perpanjangan, jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru) memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI