Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 336 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ngamuk-ngamuk Tantang Polisi sambil Bawa Badik, Pria Tambun Penampar Aiptu Agus di Pulogadung Ditangkap
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Jum'at, 06 September 2024 | 13:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
28 Maret 2025 | 22:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI