Suara.com - Seorang pria berinisial DSM (43) ditangkap setelah nekat melakukan pengancaman sembari menenteng senjata tajam jenis badik kepada seorang anggota polisi berinisial Aiptu Agus. Aksi nekat pria tersebut sempat viral setelah rekaman video amatir warga beredar di media sosial.
Selain mengamuk sembari menenteng badik di jalan raya, pria itu sempat menantang hingga menampar Aiptu AS sedang mencegah aksi nekat pria bertubuh tambun itu.
Terkait video viral itu, Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto menyebut aksi pengancaman pria yang menenteng sajam kepada anggota polisi terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (5/9).
Aiptu AS yang menjadi korban aksi penyerangan pelaku merupakan anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Pulogadung yang bertugas di wilayah Kelurahan Kayu Putih.
Menurut dia, peristiwa berawal ketika pelaku DMS tengah mengendarai mobil dengan nomor polisi F 7112 FA. Sesampainya di sekitar Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, mobil pelaku mogok.
Selanjutnya, pelaku turun dari kendaraan dan melakukan pengancaman kepada tukang parkir dan pengendara lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok.
Kemudian anggota Bhabinkamtibmas datang untuk meminta pelaku menyimpan senjata tajam miliknya. Namun pelaku justru mengarahkan badik ke arah petugas dan memukul Aiptu Agus.
"Pelaku kemudian dijatuhkan oleh Aiptu Agus dan diamankan," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (6/9/2024).
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pulogadung guna proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti yang disita ada dua bilah senjata tajam jenis badik dan golok," kata Suroto.
Baca Juga: Kocak! Rocky Gerung Ketawa Lihat Silfester Malah Gelut dengan Chico Hakim: Menang Banyak Dia
Hingga saat ini, pelaku DMS masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pulogadung. Polisi masih mendalami motif pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap anggota polisi dan warga masyarakat.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 336 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.