Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Habis 17 Oktober, DPRD Siapkan Nama Pengganti

Jum'at, 06 September 2024 | 13:32 WIB
Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Habis 17 Oktober, DPRD Siapkan Nama Pengganti
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat uji coba program makan siang gratis bergizi. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera habis pada 17 Oktober mendatang. Nantinya, akan ada penunjukan nama baru untuk pengisi kursi Pj Gubernur.

DPRD DKI pun mulai bersiap membahas nama-nama yang akan menjadi pengganti Heru. Nantinya nama yang dipilih akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasarkan surat nomor 769/KG.13.02, seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD DKI diundang untuk melaksanakan rapat pimpinan sementara DPRD DKI untuk membahas pengganti Heru pada Rabu (11/9) mendatang. Tak hanya membahas, nantinya dalam rapat itu akan ditetapkan siapa saja calon pengisi kursi Pj Gubernur DKI.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Khoirudin membenarkan adanya undangan itu. Nantinya tiap pimpinan partai di tingkat DKI akan memberikan rekomendasi.

Baca Juga: Uji Coba Lagi Makan Siang Gratis ke Siswa SD di Jakarta, Kali Ini Tak Pakai Duit Pribadi Heru Budi

"Iya, surat undangan buat para pimpinan (partai) sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi (partai) untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa pj Heru Budi Hartono," ujar Khoirudin kepada Suara.com, Jumat (6/9/2024).

Khoirudin mengatakan, sesuai aturan yang ada, nama-nama yang diusulkan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon satu dari berbagai instansi. Tiap partai boleh mengusulkan nama dan nantinya akan dibahas dalam rapat itu.

"Kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi. Tentu ada ketentuan, syarat, yang berlaku. misalnya, harus eselon satu. kan enggak banyak di Jakarta. Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," jelasnya.

Khoirudin mengatakan penggantian Pj Gubernur DKI harus dilakukan karena Heru Budi sudah tak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya. Sebab, berdasarkan aturan, masa jabatan Pj Gubernur maksimal hanya dua tahun.

"Dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. Sua kali perpanjangan, jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru) memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," pungkasnya.

Baca Juga: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kembali Digelar Di Jakarta, Kali Ini Menunya Nasi Goreng Telur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI