Pilkada Banyumas, Brebes dan Sukoharjo Dipastikan Diikuti Calon Tunggal

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 06 September 2024 | 01:00 WIB
Pilkada Banyumas, Brebes dan Sukoharjo Dipastikan Diikuti Calon Tunggal
Ilustrasi calon tunggal kepada daerah melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. [Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah 3 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah (Jateng) dipastikan bakal diikuti satu pasangan calon peserta kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Kepastian tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) Muhammad Machruz.

"Hingga batas akhir waktu perpanjangan masa pendaftaran tidak ada lagi pendaftar yang diterima," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (5/9/2024).

Tiga daerah yang pasangan calonnya akan melawan kotak kosong tersebut meliputi, Kabupaten Brebes, Banyumas, dan Sukoharjo.

Baca Juga: CONSID: Calon Tunggal Tidak Bisa Dibiarkan dan Dianggap Wajar

Machruz mengemukakan untuk di Kabupaten Brebes dan Banyumas, ada bakal paslon yang mendaftar saat masa perpanjangan pendaftaran. Akan tetapi, ketika diteliti tidaak memenuhi syarat dan berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Lantaran itu, bakal pasangan calon yang sudah mendaftar sebelumnya akan berhadapan dengan kolom kosong di surat suara pilkada. Sementara, bakal palon yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Sukoharjo, yakni pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.

Kemudian di Kabupaten Banyumas, ada pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti yang mendaftar dan yang mendaftar di KPU Kabupaten Brebes pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja.

Sebelumnya, Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengemukakan batas waktu perpanjangan pendaftaran bakal paslon ditutup pada Rabu (4/9/2024) sekira jam 23.59 WIB.

"Namun perlu kami informasikan bahwa pada pukul 23.30 WIB, hadir di KPU Kabupaten Banyumas Bapak Prof Dr Ma'ruf Cahyono dan Ibu Yulianti Supriyatingsih dengan membawa dukungan partai politik, yakni Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh, PKN, dan PSI," katanya.

Baca Juga: Ahli: Calon Tunggal di Pilkada Pascaputusan MK Menurun, Tetapi Belum Signifikan

Namun, dalam proses verifikasi berkas pendaftaran ditemukan ada banyak dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon dari pasangan Ma'ruf-Yulianti yang tidak lengkap.

"Perlu kami informasikan dengan berat hati, karena dengan ketentuan perpanjangan pendaftaran yang ditutup pada tanggal 4 September, pukul 23.59 WIB, oleh karenanya berkas kami kembalikan ke gabungan parpol dan pasangan calon tersebut, sehingga dalam tempo masa pendaftaran tidak dapat dilakukan perbaikan ulang karena sudah ditutup pada pukul 23.59 WIB," kata Rofingatun.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni mengatakan dalam berkas pendaftaran khususnya syarat pencalonan khususnya surat kesepakatan antara Partai NasDem dan partai koalisi sebelumnya belum bisa dihadirkan.

Dalam hal ini, Partai NasDem sebelumnya menjadi bagian dari 12 parpol yang mengusulkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti.

"Kemudian yang kedua terkait dengan syarat calon wakil bupati, syarat yang harus dilengkapi, surat keterangan yang harus dilampirkan memang belum ada," kata Fathoni.

Sesuai dengan jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Tengah pada tanggal 27 November mendatang terdiri atas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di 35 kabupaten/kota di provinsi ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI