Pilkada Banyumas, Brebes dan Sukoharjo Dipastikan Diikuti Calon Tunggal

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 06 September 2024 | 01:00 WIB
Pilkada Banyumas, Brebes dan Sukoharjo Dipastikan Diikuti Calon Tunggal
Ilustrasi calon tunggal kepada daerah melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. [Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah 3 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah (Jateng) dipastikan bakal diikuti satu pasangan calon peserta kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Kepastian tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) Muhammad Machruz.

"Hingga batas akhir waktu perpanjangan masa pendaftaran tidak ada lagi pendaftar yang diterima," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (5/9/2024).

Tiga daerah yang pasangan calonnya akan melawan kotak kosong tersebut meliputi, Kabupaten Brebes, Banyumas, dan Sukoharjo.

Machruz mengemukakan untuk di Kabupaten Brebes dan Banyumas, ada bakal paslon yang mendaftar saat masa perpanjangan pendaftaran. Akan tetapi, ketika diteliti tidaak memenuhi syarat dan berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Lantaran itu, bakal pasangan calon yang sudah mendaftar sebelumnya akan berhadapan dengan kolom kosong di surat suara pilkada. Sementara, bakal palon yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Sukoharjo, yakni pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.

Kemudian di Kabupaten Banyumas, ada pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti yang mendaftar dan yang mendaftar di KPU Kabupaten Brebes pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja.

Sebelumnya, Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengemukakan batas waktu perpanjangan pendaftaran bakal paslon ditutup pada Rabu (4/9/2024) sekira jam 23.59 WIB.

"Namun perlu kami informasikan bahwa pada pukul 23.30 WIB, hadir di KPU Kabupaten Banyumas Bapak Prof Dr Ma'ruf Cahyono dan Ibu Yulianti Supriyatingsih dengan membawa dukungan partai politik, yakni Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh, PKN, dan PSI," katanya.

Baca Juga: CONSID: Calon Tunggal Tidak Bisa Dibiarkan dan Dianggap Wajar

Namun, dalam proses verifikasi berkas pendaftaran ditemukan ada banyak dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon dari pasangan Ma'ruf-Yulianti yang tidak lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI