Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan ketentuan baru mengenai syarat pendaftaran CPNS 2024. Melalui surat edaran nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, BKN menyatakan bahwa pelamar kini boleh menggunakan meterai konvensional atau tempel pada syarat administrasi surat lamaran dan surat pernyaraan.
Keputusan itu ditetapkan seiring sulitnya akses e-meterai serta proses pembubuhannya di sejumlah situs.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman dalam surat edarannya dikutip Suara.com pada Kamis, (5/9/2024).
Melalui surat itu juga, BKN menyatakan bahwa Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada kedua dokumen tersebut.
Baca Juga: E-Meterai Bikin Ribut, Pendaftaran CPNS Diundur
Terpenting, kata Suherman, pelamar jangan sampai menggunakan meterai palsu. Sebab, berisiko tidak terbaca oleh sistem dan berpotensi gagal seleksi syarat administrasi.
"Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi," ujarnya.
Sebelumnya, BKN juga telah mengumumkan kalau batas akhir pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 10 September 2024, dari semula hanya sampai 6 September. Perpanjangan waktu itu juga imbas dari sulitnya pelamar mendapatkan e-meterai.