Suara.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Tom Lembong, menjadi sponsor dalam aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI pada 22 Agustus 2024.
Aksi tersebut bertujuan menolak pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada 2024. Selain itu, Tom Lembong juga disebut sebagai Bos Timah yang terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim ini terbukti tidak memiliki dasar yang valid. Berdasarkan informasi dari Turnbackhoax, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong memberikan dukungan finansial atau menjadi sponsor dalam aksi tersebut.
Meskipun Tom Lembong hadir dan menyuarakan aspirasinya bersama elemen masyarakat sipil lainnya, hal itu tidak berarti dia membiayai atau mendanai aksi tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: HMI Tolak Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia
Selain itu, tuduhan bahwa Tom Lembong terlibat dalam kasus korupsi timah juga tidak berdasar. Berdasarkan laporan dari TribunNews, yang dijuluki sebagai "Bos Timah" dalam kasus korupsi ini adalah Thamron alias Aon, seorang tokoh asal Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Nama Tom Lembong tidak tercantum dalam daftar 22 tersangka kasus korupsi timah sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia pada 13 Juni 2024.
Dengan demikian, informasi yang menyatakan bahwa demo 22 Agustus 2024 disponsori oleh Tom Lembong dan bahwa ia terlibat dalam korupsi timah adalah hoaks.
Narasi ini masuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan, karena menyebarkan informasi yang tidak benar dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Baca Juga: Cek Fakta: Keputusan Gila Erick Thohir Panggil Anak Van Persie, Jalani Proses Naturalisasi Jadi WNI