Lurah di Cilegon Bagi-bagi Kaos dan Pasang Spanduk Bacalon Wali Kota Dilaporkan

Hairul Alwan Suara.Com
Kamis, 05 September 2024 | 19:07 WIB
Lurah di Cilegon Bagi-bagi Kaos dan Pasang Spanduk Bacalon Wali Kota Dilaporkan
Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar melaporkan oknum lurah di Cilegon yang diduga melanggar netralitas ASN ke Bawaslu Cilegon, Kamis (5/9/2024). [Yandi Sofyan/Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tinggal beberapa hari lagi kita tunggu informasi dari Bawaslu, kita akan dikonfirmasi kembali soal saksi-saksi, bukti-bukti yang telah kita berikan ke Bawaslu. Yang dilanggar undang-undang soal netralitas ASN," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizky menyebut pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau memang sudah selesai semua akan ditindaklanjuti dan akan kita laporkan kepada KASN. Jika memang ada pelanggaran kita akan laporkan, ini upaya aktif Tim Robinsar-Fajar berdasarkan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Lukmanul Hakim mengungkapkan, pihaknya baru saja menerima laporan dari Tim Hukum Robinsar-Fajar terkait pelanggaran netralitas ASN.

"Terlapornya hanya satu, oknum ASN itu. Nanti kita lakukan kajian terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil, baru nanti akan dilakukan rapat pleno oleh pimpinan Bawaslu, baru kemudian akan dilakukan kajian atau langsung kita sampaikan ke KASN," ungkapnya.

Lukman mengungkapkan, sejauh ini baru ada satu laporan terkait pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Cilegon 2024.

"Kita belum bisa melakukan pemanggilan. Kita harus mengkaji dulu terpenuhi tidak syarat formil dan materilnya, tapi dari Panwascam sedang melakukan penelusuran untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI