Suara.com - Salah satu oknum lurah di Kota Cilegon tepatnya Lurah Gerem, Rahmadi Ramidin diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN. Belakangan beredar video yang memperlihatkan oknum lurah tersebut bagi-bagi kaos dan memasang spanduk 'Helldy OTW Dua Periode'.
Dalam video yang beredar di grup WhatsApp warga dan wartawan Cilegon, oknum lurah di Cilegon itu tampak tengah mengelap spanduk yang ia pasang di sebuah rumah. Ia pun tampak membagikan kaos berwarna hitam bertuliskan Helldy OTW Dua periode.
Diketahui, spanduk dan kaos yang diduga dibagikan oknum lurah itu merupakan Bakal Calon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Terkait video tersebut, tim kuasa hukum paslon Robinsar - Fajar Hadi Prabowo melaporkannya ke Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (5/9/2024).
Pelapor dugaan pelanggaran netralitas ASN, Nur Arifin mengatakan, menindaklanjuti laporannya ke Bawaslu disempurnakan oleh Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar. Pihaknya menyebut melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang di dapatnya dari media sosial.
"Kami melaporkan berdasarkan dari media online, foto, video yang beredar di medsos, WA grup. Kita mendorong Bawaslu menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait ASN di wilayah Kota Cilegon," katanya kepada awak media, Kamis (5/9/2024).
Nur Arifin juga menyebutkan oknum lurah tersebut merupakan salah satu lurah di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
"Bapak lurahnya namanya RR, selaku Lurah Gerem, Kota Cilegon. Dugaannya ada video pemasangan baliho atau spanduk dan pembagian kaos," ungkapnya.
"Kebetulan yang dibagikan itu salah satu bakal calon wali kota incumbent, dari Wali Kota yang sekarang. Jadi ini penyempurnaan pelaporan yang kemarin," imbuhnya.
Tim kuasa hukum paslon Robinsar-Fajar, Rizky Ramadan mengatakan, pihaknya mendampingi Nur Arifin yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran ASN yang dilakukan salah satu lurah di Kota Cilegon.
Baca Juga: Robinsar-Fajar Sasar Pemilih Muda, Ikuti Jejak Airin Rutin Turun ke Masyarakat
"Sesuai Perbawaslu noomor 8/2020 sudah menyesuaikan jadi penyempurnaan laporan di tanggal kemarin. Kita sudah mengisi formulir A1, kita juga telah menerima formulir A3 (Tanda terima pelaporan)," paparnya.