Dibuang ke Kuburan Cina, Detik-detik Aksi Biadab 4 ABG di Palembang Gilir Jasad Siswi SMP

Kamis, 05 September 2024 | 17:35 WIB
Dibuang ke Kuburan Cina, Detik-detik Aksi Biadab 4 ABG di Palembang Gilir Jasad Siswi SMP
Seorang pria bernama Mursali bin Abe ditemukan sudah jadi mayat di area persawahan di Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (2/6/2022) pagi. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi hanya menahan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang AA, siswi SMP yang jasadnya ditemukan di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang pada Minggu (31/8/2024) lalu. Adapun IS (16) yang menjadi otak dalam pembunuhan sadis itu telah ditahan oleh aparat kepolisian, sedangkan tiga tersangka berinisial MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) hanya dititipkan ke dinas sosial setempat untuk direhabilitasi.

Soal status keempat tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan terhadap AA diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/9/2024). Menurutnya, penangkapan terhadap para keempat tersangka itu dilakukan pada Selasa (3/9/2024) lalu.

"Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9) kemarin," katanya.

Terkait pengungkapan kasus dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), motif di balik aksi komplotan remaja pembunuh AA pun terungkap. 

Baca Juga: Maki-maki buat Shock Therapy, Silfester Matutina Kini Ancam Rocky Gerung: Saya Janji Kejar Orang Itu sampai Lubang Tikus

Tampang empat tersangka pembunuh siswi SMP di Palembang. (tangkapan layar/Instagram)
Tampang empat tersangka pembunuh siswi SMP di Palembang. (tangkapan layar/Instagram)

Terkuak jika aksi pembunuhan terhadap siswi SMP itu lantaran keempat tersangka keranjingan menonton film porno. 

Setelah tewasnya karena dibekap, empat tersangka yang masih anak-anak itu menggilir jasad korban dengan tersangka IS sebagai otak di balik aksi keji tersebut. 

Guna menghilangkan jejak pembunuhan, para tersangka lalu membuang jasad korban ke area kuburan. 

Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.

Dalam kasus ini, empat tersangka dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (Antara)

Baca Juga: Jejak Digital Silfester Dikuliti usai Maki-maki Rocky Gerung: Bela Kaesang hingga Dihukum Gegara Fitnah JK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI