Ungkit UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kenapa?

Kamis, 05 September 2024 | 15:42 WIB
Ungkit UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kenapa?
Ungkit UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Kenapa? (Instagram/@kaesangp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putra bungsu Jokowi sekaligus Ketum PSI Kaesang Pangarep disebut tidak punya kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK. Pernyataan itu disampaikab Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi dugaan gratifikasi setelah Kaesang dan istrinya, Erina Gudono kepergok pelesiran ke luar negeri dengan menggunakan pesawat jet pribadi. 

Menurutnya pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan (gratifikasi)," ujar Ghufron dikutip dari Antara, Kamis (5/9/2024). 

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang.

Baca Juga: Maki-maki buat Shock Therapy, Silfester Matutina Kini Ancam Rocky Gerung: Saya Janji Kejar Orang Itu sampai Lubang Tikus

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.

Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.

"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif (gratifikasi)," kata dia.

Diketahui, Kaesang dan Erina mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. (Antara)

Baca Juga: Sebut Jokowi Bisa Lapor 'Hilangnya' Kaesang, Cuitan KontraS Bikin Ngakak: Baru Kali Ini Anak Hilang Bapaknya Santai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI