Thamron sendiri ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah ini. Kedua perusahan Tamron diduga menjadi perusahaan boneka yang sengaja didirikan untuk menampung aliran dana korupsi tata kelola niaga PT Timah.
Berdasarkan temuan Kejaksaan, kakak Toni Tamsil ini menerima aliran dana korupsi lebih dari Rp3,6 triliun. Saat penyidikan kasus ini berlangsung, Toni Tamsil berupaya menghalangi dan merintangi penyidikan yang dilakukan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
Toni menyembunyikan dokumen perusahaan CV VIP dan PT MCM di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halam belakang rumah terdakwa dalam waktu yang lama serta tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari, diminta oleh penyidik
Terdakwa juga sengaja bersembunyi ketika penyidik akan menggeledah rumah dan tokoh Mutiara miliknya. Toni malah menonaktifkan HP-nya lalu menggembok pintu tokoh mutiara dari luar dan dalam dan bersembunyi di rumah Jauhari.
Toni Tamsil juga merusak handphone miliknya karena terdakwa takut handphonenya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik. Kemudian terdakwa menyerahkan handphone miliknya kepada penyidik dalam dalam keadaan rusak sehingga penyidik tidak bisa mendapat bukti bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.