Suara.com - Toni Tamsil adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
Kemarin pada Rabu (5/9/2024), Toni Tamsil menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun terhadap Toni Tamsil dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Baca Juga: Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan
Putusan terhadap Toni ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Toni dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.
Siapa Toni Tamsil?
Toni Tamsil alias Akhi adalah seorang pengusaha asal Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Istrinya bernama Andewi. Dari pernikahan ini, mereka memiliki seorang anak laki-laki.
Dikutip dari Tirto.id, awalnya Toni Tamsil hanyalah pengusaha toko kelontong di Jalan Kenanga, Kelurahan Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Baca Juga: KPK Tunda Kasus Korupsi Kepala Daerah di Pilkada 2024: Hukum Tergadai!
Ia lalu mendirikan perusahaan yang menjadi supplier susu dan beras di semelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik kakaknya, Tamron alias Aon.
Thamron sendiri ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah ini. Kedua perusahan Tamron diduga menjadi perusahaan boneka yang sengaja didirikan untuk menampung aliran dana korupsi tata kelola niaga PT Timah.
Berdasarkan temuan Kejaksaan, kakak Toni Tamsil ini menerima aliran dana korupsi lebih dari Rp3,6 triliun. Saat penyidikan kasus ini berlangsung, Toni Tamsil berupaya menghalangi dan merintangi penyidikan yang dilakukan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
Toni menyembunyikan dokumen perusahaan CV VIP dan PT MCM di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halam belakang rumah terdakwa dalam waktu yang lama serta tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari, diminta oleh penyidik
Terdakwa juga sengaja bersembunyi ketika penyidik akan menggeledah rumah dan tokoh Mutiara miliknya. Toni malah menonaktifkan HP-nya lalu menggembok pintu tokoh mutiara dari luar dan dalam dan bersembunyi di rumah Jauhari.
Toni Tamsil juga merusak handphone miliknya karena terdakwa takut handphonenya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik. Kemudian terdakwa menyerahkan handphone miliknya kepada penyidik dalam dalam keadaan rusak sehingga penyidik tidak bisa mendapat bukti bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.