Suara.com - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh langsung meninggalkan ruang sidang usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dituntut hukuman penjara 15 tahun.
Pantauan Suara.com di lokasi, Kamis (5/9/2024), Gazalba Saleh tampak menghindari pertanyaan wartawan usai dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Gazalba yang mengenakan jaket berwarna cokelat itu tampak menyembunyikan mukanya dengan menggunakan masker lengkap dengan topi, lalu jalan menunduk nyaris merunduk saat keluar ruang sidang.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan JPU dari KPK saat membacakan tuntutan terhadap Gazalba dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
"Menjatuhkan pidana keoada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Jaksa juga menuntut agar Gazalba diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1,5 miliar.
Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.
Tuntutan tersebut diajukan jaksa kepada majelis hakim lantaran menilai Gazalba bersalah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU.
Baca Juga: Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun, Merusak Kepercayaan Publik Terhadap MA Jadi Hal Memberatkan
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.